Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akhirnya mencopot camat berinisial D yang terbukti mengirimkan video mesum kepada mantan karyawatinya. Sanksi tegas ini diumumkan pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Pencopotan Efektif per 13 Juli 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, menyatakan bahwa pencopotan dilakukan mulai 13 Juli 2026. "Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini kita lakukan pemberhentian (sementara) dari jabatannya," ujarnya.
Pemkab Boyolali menyesalkan tindakan oknum ASN tersebut. Menurut Syawalludin, perbuatan camat D melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses Klarifikasi dan Sanksi Bertahap
Sebelum pencopotan, Pemkab memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Bupati kemudian menjatuhkan sanksi teguran tertulis sebagai langkah awal administratif. "Surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan, salah satunya persetujuan Pertimbangan Teknis BKN dan persyaratan di I-disiplin. Semua itu harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelas Syawalludin.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan dari ancaman dan bantuan psikologis. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mental mantan karyawati yang menjadi korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan camat D ke pihak berwenang. Video mesum yang dikirimkan pelaku menjadi bukti awal penyelidikan. Pemkab Boyolali berkomitmen menindak tegas pelanggaran disiplin ASN, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual.



