Polisi Periksa Anak Ahmad Bahar dengan 47 Pertanyaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, dengan mengajukan 47 pertanyaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan Ilma terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, atas dugaan penyekapan.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan rinci. "Setidaknya ada kurang lebih 21 halaman, cukup tebal, dengan 47 pertanyaan dan itu sudah dijawab semua dengan jelas, disertai dengan bukti-bukti foto, ada sekitar 28 foto," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6).
Gufroni menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak memproses laporan kliennya. Ia berharap dalam waktu dekat penyidik segera memeriksa Hercules dan sejumlah anggota GRIB Jaya sebagai terlapor. "Kita berharap dalam waktu dekat juga pihak terlapor, Hercules dan beberapa anggota GRIB Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor," tambahnya.
Harapan Ilma agar Kasus Terungkap
Dalam kesempatan yang sama, Ilma menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas oleh pihak berwajib. "Ya harapannya semoga kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih," ujarnya.
Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan terhadap Ilma. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (22/5) dengan nomor register LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya yang diduga menjemput paksa dirinya.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan.
Laporan Balik dari GRIB Jaya
Menanggapi laporan tersebut, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma Sani Fitriana dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dilaporkan atas Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra.



