MUI Dukung Rencana Kemenag Masukkan Pencegahan LGBT ke Kurikulum SD
MUI Dukung Pencegahan LGBT Masuk Kurikulum SD

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan dasar. Rencana tersebut diusulkan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i dan ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD).

MUI: LGBT Bertentangan dengan Agama dan Berbahaya

Anwar Abbas menegaskan perlunya upaya sistematis untuk menjauhkan anak-anak dari pengaruh LGBT. "Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada, kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (22/7/2026).

Menurut Anwar, materi pencegahan bisa disampaikan melalui jalur kurikuler maupun non-kurikuler. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam oleh para ahli untuk menentukan metode yang paling efektif. "Oleh karena itu sebagai orang yang beragama, kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anwar Abbas memandang ketegasan ini penting karena LGBT berkaitan dengan persoalan kejiwaan. Ia juga mengklaim bahwa LGBT membawa berbagai penyakit berbahaya. "Secara kejiwaan, orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Untuk itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater, gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut bisa diobati dan disembuhkan," tuturnya. "Secara fisik, kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit, di antaranya HIV AIDS. Seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut, maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan," sambungnya.

Dasar Hukum: Perpres 111/2025 tentang Ancaman Nonmiliter

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak menyasar individu secara personal, melainkan budaya penyebarannya. "Oh LGBT... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Romo Syafi'i menegaskan, "Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada."

Implementasi Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

Materi pencegahan LGBT akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran secara bertahap. Romo Syafi'i merinci, "Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu." Ia menambahkan bahwa materi telah terkumpul dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum yang sudah berjalan.

Rencana ini juga akan dibahas di DPR dalam rangka penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dengan dukungan dari MUI, diharapkan langkah ini dapat segera direalisasikan untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang dianggap membahayakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga