Polresta Banyumas menangkap NF alias O (36) atas dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap DA (27) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Selasa (14/7/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok. Sebelumnya, korban dan tersangka saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan menuju tempat kos di wilayah Karanglewas, namun di tengah perjalanan diduga mengalihkan tujuan ke lokasi sepi.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana perkosaan," ujar Kombes Petrus dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Barang yang Dirampas
Setelah pemerkosaan, tersangka merampas uang tunai Rp950 ribu, telepon seluler, tas, dan dompet milik korban. Selain itu, tersangka juga diduga mengambil uang sebesar Rp399 ribu dari akun dompet digital korban.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap NF pada Minggu (19/7) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.



