Polisi mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial TS di sebuah kamar kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban tidak diperbolehkan keluar kamar selama sekitar enam hari setelah kekasihnya, HSLT (29), cemburu mengetahui korban masih berhubungan dengan pria lain.
Kronologi Penyekapan
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, dugaan penyekapan bermula ketika HSLT mengetahui korban pernah berjalan dengan laki-laki lain. “Mereka ini pacaran, kemudian sudah tinggal satu kos-kosan. Karena mereka tinggal satu kos-kosan ini, sementara pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain, sehingga sejak itulah cekcok. Akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu,” kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ikhlas, korban diduga berada di dalam kamar selama kurang lebih enam hari. “Penyekapan kurang lebih enam hari,” ujarnya. Selama kurun waktu tersebut, korban diduga juga berulang kali mengalami penganiayaan. Setiap kali terjadi pertengkaran, pelaku disebut kembali melakukan kekerasan terhadap korban. “Sering. Jadi mereka sering cekcok, selalu dilakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka seperti yang sudah dijelaskan tadi,” tutur Ikhlas.
Luka yang Diderita Korban
Ikhlas mengungkap, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah. Penganiayaan dilakukan secara berulang selama masa penyekapan. “Mereka ini pacaran, kemudian sudah tinggal satu kos-kosan. Karena pelaku mengetahui korban masih jalan dengan laki-laki lain, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu,” ujarnya.
Pelarian Korban
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan rumah. Ia melompat melalui jendela, kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. “Disaat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek, satu celana panjang jeans, serta hasil visum korban. HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.



