Jakarta - Istri dari almarhum kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), Puspita Aulia, menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Penolakan Permintaan Maaf
“Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” ujar Puspita Aulia dengan tegas di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan luka batin yang mendalam. “Apa yang terjadi kemarin merupakan hal yang membuat hati saya sakit seumur hidup,” tambahnya.
Beban Hidup Tanpa Suami
Puspita mengungkapkan penderitaannya setelah kepergian sang suami. Kini, ia harus menghidupi anak-anaknya yang masih berusia dini seorang diri, baik secara finansial maupun mental. “Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia, baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan kerabat,” ungkapnya.
Kerinduan Anak pada Sang Ayah
Dalam kesaksiannya, Puspita juga menceritakan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok MIP. Bahkan, dalam doa mereka, terselip harapan agar MIP dapat kembali meskipun hanya sejenak. “Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa, ‘Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar saja ayah ke sini’, karena almarhum suami saya sangat dekat dengan anak-anaknya,” tutur Puspita dengan mata berkaca-kaca.
Upaya Permohonan Maaf oleh Penasihat Hukum
Permohonan maaf sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa. Mereka juga mendoakan agar arwah MIP diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. “Dari hati besar kami, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum. Apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya? Karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat,” kata penasihat hukum.
“Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya, tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu,” lanjut penasihat hukum dalam sidang.
Identitas Terdakwa
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Sidang selanjutnya akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.



