Polres Tangerang Bongkar Peredaran arkotika Sabu Seberat 25 Kilogram
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta koordinasi lintas wilayah yang mencakup Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Penangkapan Dua Residivis dalam Mobil Mewah
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026. Dua tersangka yang berinisial SP (30) dan IW (42) berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Alphard warna putih. Keduanya merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.
Barang bukti sabu seberat 25 kilogram tersebut disimpan dalam dua koper, yaitu satu koper abu-abu berisi 13 bungkus dan satu koper pink berisi 12 bungkus. Jauhari menegaskan bahwa sabu ini disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik untuk menghindari kecurigaan.
Operasi Pembuntutan Hingga ke Surabaya
Jauhari menjelaskan bahwa sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Pergerakan kendaraan Toyota Alphard terus dipantau oleh petugas, yang sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan intensif hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika ini.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.