Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte dengan menangkap seorang pemuda berinisial FF (29). Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026) dini hari, polisi mengamankan 45 paket sinte siap edar dari tangan tersangka. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan kos-kosan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka setelah mendapatkan informasi yang cukup. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. "Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya pada Senin (27/7/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket tembakau sintetis siap edar yang disimpan dalam sebuah dus sepatu. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus besar tembakau asli, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan. "Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," kata Bondan.
Motif Ekonomi dan Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, FF mengaku bekerja sebagai buruh serabutan namun nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Aktivitas ilegalnya telah berlangsung selama dua bulan. "Tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Barang haram tersebut dipasarkan kepada para pemesan dengan sistem transaksi yang telah diatur sebelumnya," ujar Bondan. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka bahwa tembakau sintetis diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Instagram. Keterangan ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut. Polres Serang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.



