Polisi Tangkap Dua Pemasok Bahan Baku Laboratorium Narkoba Semarang
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Lab Narkoba Semarang

Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria berinisial MH dan VW yang diduga sebagai pemasok bahan baku untuk laboratorium gelap (clandestine laboratory) penghasil tablet karisoprodol di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Pengembangan dari Pengungkapan Laboratorium Gelap Semarang

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengungkapkan bahwa penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap di Semarang. "Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Avrilendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Barang Bukti Lebih dari 1,5 Ton

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," jelas Avrilendy. Jumlah ini menunjukkan skala besar operasi produksi narkotika yang dijalankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara di kawasan Asia. Informasi ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.

Penyelidikan Jaringan Internasional

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," terang Avrilendy. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas produksi dan peredaran narkotika di Indonesia. Dengan disitanya lebih dari 1,5 ton bahan baku, polisi berhasil memutus rantai pasokan yang dapat menghasilkan jutaan tablet karisoprodol. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan internasional yang memasok bahan baku tersebut serta menangkap pelaku lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga