Putusan Praperadilan Roy Suryo Soal Status Tersangka Digelar Hari Ini
Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026. Sidang ini akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Jadwal Sidang Putusan

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. "(Sidang putusan) pukul 13.00 WIB ya," ujarnya melalui pesan tertulis pada Minggu, 19 Juli 2026 malam.

Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemenangan Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo telah memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa, 7 Juli 2026. Terkait penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Gugatan Ganti Rugi

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Kali ini, ia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara 'Ganti Kerugian'.

Tergugat I dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU. "Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga