3 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Berkat Pelacakan GPS
3 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Berkat GPS

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga orang pelaku di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran teknologi pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban.

Pelacakan GPS Mengarah ke Karawang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Berbekal sinyal GPS yang masih aktif di kendaraan korban, polisi mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Karawang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa memimpin langsung pengungkapan kasus bersama Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Dimas Maulana dan tim opsnal dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Korban, Yohanis Lefteuw, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda miliknya dalam kondisi setang terkunci saat berkunjung ke rumah temannya. Namun, ketika hendak pulang beberapa jam kemudian, motor tersebut sudah raib dari lokasi parkir.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiuwung. Saat membuat laporan, korban juga menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dipasangi perangkat GPS. Informasi tersebut langsung dimanfaatkan petugas untuk melacak motor korban.

Penangkapan di Cibuaya

Dari hasil penelusuran, sinyal GPS mengarah ke wilayah Cibuaya, Kabupaten Karawang. Tim Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan sepeda motor korban berada di depan rumah salah seorang terduga pelaku. Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial M, E, dan D beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motor milik korban diduga hendak dijual kembali setelah diterima dari seorang pelaku lain yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Imbauan

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor lainnya, dokumen kendaraan, beberapa anak kunci, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif."

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan, bila memungkinkan, memasang perangkat pelacak (GPS) sebagai langkah antisipasi. "Kami mengajak masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kejahatan secara cepat," ujarnya.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO dan diduga sebagai pelaku utama kasus curanmor tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga