Oknum Polisi Bharaka P Terlibat Sindikat Narkoba Zenith, Perannya Masih Didalami
Polisi Bharaka P Terlibat Sindikat Narkoba Zenith

Oknum Polisi Bharaka P Diduga Terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba Zenith

Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga ikut serta dalam kasus peredaran narkotika jenis Zenith, yang dikenal pula sebagai pil jin. Sosok tersebut adalah Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu, yang perannya dalam sindikat tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Benar dan masih didalami peran sertanya, mohon waktu ya," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026. Nama Bharaka Pradika sebelumnya telah muncul dalam pengungkapan pabrik narkotika Zenith di Semarang, di mana dia termasuk salah satu tersangka yang diamankan dalam rangkaian penggerebekan polisi.

Awal Mula Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Kasus ini bermula dari laporan warga di Jakarta Barat mengenai maraknya obat berbahaya di wilayah tersebut. Polisi langsung mengambil tindakan dengan menciduk seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 120.000 butir Zenith.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa P hanyalah berperan sebagai kurir dalam jaringan ini. Ada pihak lain yang bertanggung jawab atas produksi pil jin tersebut, yaitu seorang tersangka berinisial D. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Semarang

Polisi kemudian bergerak ke Semarang pada Kamis, 9 April 2026, dan berhasil menangkap D di rumahnya di kawasan Mijen. Selain itu, polisi menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi pabrik narkoba. Di dalam gudang tersebut, ditemukan:

  • 186.000 butir Zenith siap edar
  • 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap diolah menjadi jutaan pil jin
  • Mesin cetak otomatis dan berbagai alat produksi lainnya

Keberhasilan operasi ini secara signifikan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith. "Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," tegas Budi Hermanto.

Sasaran Sindikat dan Tindakan Hukum

Sindikat narkoba ini diduga sengaja menyasar remaja dan pekerja sebagai target utama peredaran obat terlarang tersebut. Saat ini, para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku.

Polisi masih terus memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Budi Hermanto menegaskan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkoba. "Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," tandasnya.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia dan perlunya pengawasan ketat terhadap oknum yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga