Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AS sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap aktivis LSM Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kronologi Penganiayaan dan Penculikan
Menurut Maruli, korban didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Di sana, korban diminta menyampaikan permohonan maaf. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, serta memanggil beberapa saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
"Mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Maruli pada Rabu, 22 Juli 2026. Polda Banten menyebut pelaku diduga bukan hanya satu orang. Saat ini polisi masih mendalami dan mengejar beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Proses Hukum dan Pemburuan Pelaku Lain
"Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan," ungkap Maruli.
Peristiwa ini bermula dari video yang beredar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Uun bertelanjang dada tampak meringkuk memegangi kepala plontosnya di dalam sebuah mobil. Ia terdengar diinterogasi oleh seorang pria yang menyebut bahwa Uun telah melecehkan dan menghina ketua dewan. Uun menyampaikan kapok dan akan meminta maaf kepada ketua dewan, serta mengaku bersedia dibunuh jika mengulangi perbuatannya.
Laporan Polisi dan Klarifikasi Ketua DPRD
Usai kejadian, Uun melapor ke polisi. Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini dalam proses penyidikan. "Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ujar Maruli.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah terlibat dalam penganiayaan tersebut. "Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," kata Juwita. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan dan tidak ada komunikasi lanjutan setelah kejadian. Juwita mengaku Uun pernah mengontaknya dengan pesan yang dinilai tidak beretika, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.



