Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran etomidate atau vape narkoba yang diduga terhubung dengan sindikat internasional. Dalam operasi yang dilakukan di enam lokasi berbeda, polisi menyita total 8.698 cartridge berisi cairan etomidate serta menangkap empat orang tersangka.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pemetaan lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka R (22) yang diduga hendak bertransaksi. Dari tangan R, polisi menemukan tiga cartridge etomidate yang disimpan dalam paper bag.
“Dari pengungkapan di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, kami mengamankan 8.698 cartridge berisi etomidate serta empat orang tersangka,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Penggeledahan di Enam Lokasi
Pengembangan pertama mengarah ke sebuah rumah di Jakarta Selatan. Di lokasi itu polisi menangkap AG (28) dan menyita 171 cartridge etomidate beserta sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik kemudian menangkap AF (29) dan AM (36, perempuan). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Saat apartemen tersebut digeledah, polisi menemukan 4.384 cartridge etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka R mengarahkan polisi ke lokasi lain di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dari tempat itu petugas kembali menyita 4.140 cartridge etomidate.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dengan pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 8.698 cartridge narkotika golongan II jenis etomidate. Etomidate sebenarnya merupakan obat sedatif yang digunakan dalam praktik medis, namun belakangan disalahgunakan sebagai vape narkoba karena efeknya yang menenangkan dan halusinogen ringan. Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan warga sangat efektif dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang menyasar generasi muda melalui vape narkoba kedoknya.



