Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Dua Tersangka Diamankan
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43). Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin, 11 Mei 2026.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka T (40) dan menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay. Polisi mengamankan tersangka F (43) dan menyita sembilan klip plastik bening masing-masing berisi 100 butir ekstasi (total 900 butir), serta enam plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 115,16 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Barang Bukti dan Asal Narkoba
Total barang bukti yang diamankan adalah 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu, serta timbangan digital dan dua ponsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.



