Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Jadwal Sidang dan Majelis Hakim
Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi rencana sidang tersebut melalui pesan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026. Sidang banding akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota majelis hakim Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara 190 hari.
Putusan Pengadilan Tipikor
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan Nadiem yang bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan, ia justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujar hakim.
Hakim juga menilai keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. "Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ucap Purwanto.
Dissenting Opinion
Putusan ini tidak bulat karena hakim anggota IV, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.



