Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (15/7) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Penindakan Melibatkan Mobil Derek
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran. "Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar Bernad.
Sepeda motor yang diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan tersebut.
Dukungan Penuh terhadap Aturan Transportasi Umum
Pemkot Jaksel memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungannya. Diharapkan melalui sidak bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait penggunaan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. "Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," kata Bernad.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi dan kemacetan.
"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Nirwan. Ia menambahkan bahwa transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal. Saat ini, pihaknya melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Harapan untuk Kepatuhan dan Contoh Baik
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penekanan terhadap aturan bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya sidak dan penindakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.



