Pemprov DKI Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN dengan Aturan Ketat
WFH ASN DKI Setiap Jumat dengan Aturan Ketat

Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 7 April 2026.

Aturan dan Persyaratan WFH yang Ketat

Dalam aturan terbaru ini, WFH dapat diberlakukan untuk 25 hingga 50 persen pegawai di setiap unit kerja Pemprov DKI. Namun, tidak semua ASN berhak mengikuti skema ini. Seleksi ketat dilakukan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing pegawai. Syarat utama bagi ASN yang boleh WFH antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

ASN yang lolos kriteria WFH diwajibkan untuk mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Selain itu, mereka harus melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung, yang bertugas memverifikasi kehadiran dengan ketat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecualian dan Monitoring Khusus

Tidak semua unit kerja di Pemprov DKI diperbolehkan menerapkan WFH. Layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan perizinan dan kependudukan, masuk dalam daftar pengecualian. Para pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat mengikuti skema WFH ini.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penerapan WFH berlaku efektif mulai pekan ini. Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meski bekerja dari rumah. "Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik," ucap Pramono dalam pernyataannya di Balai Kota.

Pelaporan dan Evaluasi Berkala

Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini setiap bulan melalui tautan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi terhadap kebijakan WFH akan dilakukan setiap dua bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional.

Pramono menekankan bahwa edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Ia juga memastikan bahwa pengawasan WFH tidak boleh longgar, dengan teknologi yang sedang dikembangkan untuk memantau kinerja ASN secara efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga