BNN Desak Regulasi Ketat untuk Vape dan Whip Pink, Tangkal Modus Baru Peredaran Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait tren peredaran rokok elektrik atau vape serta gas dinitrous oxide (N2O) yang dikenal sebagai Whip Pink. Lembaga tersebut mendesak pembentukan peraturan hukum yang lebih ketat untuk mengatur penyalahgunaan kedua barang tersebut, yang kini dianggap sebagai sarana baru dalam peredaran narkotika.
Keberanian Politik dan Regulasi Kuat Jadi Kunci
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya keberanian politik atau political will dari pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam menghadapi fenomena ini. Dia mengacu pada contoh negara-negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan vape.
"Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama," tegas Suyudi di kantor BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui bahwa Singapura telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotika. Sementara itu, Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape. Malaysia pun saat ini sedang bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik.
"Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegas Suyudi, menegaskan pentingnya langkah antisipatif agar tidak terlambat mengikuti tren global.
Vape Sebagai Modus Operandi Baru yang Sulit Terdeteksi
Desakan regulasi ketat ini bukan tanpa alasan. BNN menyoroti vape dari sudut pandang kejahatan luar biasa, yang kini telah menjadi modus operandi baru bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba dengan cara yang sulit terdeteksi.
"Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate," jelas Suyudi.
Di sisi lain, Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI telah menguji 341 sampel cairan vape. Hasil pengujian tersebut mengungkapkan kandungan narkotika berbahaya, meliputi ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate.
Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto, mengonfirmasi bahwa "Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran."
Rekomendasi Pelarangan Vape di Indonesia
Berdasarkan temuan tersebut, BNN secara tegas mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia. Supianto menegaskan bahwa tanpa kandungan narkoba sekalipun, vape sudah menimbulkan masalah kesehatan.
"Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan vape dan Whip Pink sebagai alat baru dalam peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan.