Kemensos Gelar Sosialisasi Panduan Reaktivasi PBI JK untuk Operator Data Dinsos Se-Indonesia
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) secara langsung memberikan bimbingan mengenai cara mudah melakukan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial dari seluruh Indonesia. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dengan tajuk 'Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran' pada Rabu (18/2/2026).
Proses Reaktivasi Selektif Berbasis Data Terbaru
Dalam arahannya, Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru. Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis, dan 44.500 telah melalui reaktivasi reguler. Rinciannya, 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK, sementara 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.
Mekanisme Usulan Desa dan Dokumen Wajib
Terkait mekanisme usulan desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional. "Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak," kata Joko dalam keterangannya.
Dialog dan Tantangan di Lapangan
Dalam sesi dialog, perwakilan operator data dinas sosial dari berbagai daerah menyampaikan sejumlah kasus dan kendala. Perwakilan dari Konawe Selatan mengungkapkan kasus warga dengan desil 2 yang status PBI-nya aktif, namun dalam sistem tercatat sebagai exclude karena dianggap keluarga ASN/TNI/Polri. Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan.
Persoalan perpindahan domisili juga disoroti, di mana data kepesertaan sering masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan, menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Pentingnya Pengisian Data Akurat dan Pemutakhiran Berbasis Desil
Joko mengingatkan operator data dinas sosial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil. "Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya," tegasnya.
Selain itu, Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan (ranking desil) akurat.
Integrasi Sistem dan Layanan Reaktivasi 24/7
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Joko menegaskan komitmen layanan reaktivasi PBI JK yang siaga penuh 24/7. "Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki," jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh dinas sosial serta permohonan maaf menjelang bulan puasa, berharap sinergi ini membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Definisi dan Mekanisme Reaktivasi PBI JK
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena:
- Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Mekanisme reaktivasi penerima PBI JK mengikuti tahapan berikut:
- Peserta PBI JK yang statusnya nonaktif meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
- Peserta melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk pengaktifan kembali.
- Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan melakukan verifikasi data peserta.
- Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
- Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali.