Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Salah satu yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Kronologi Penangkapan
Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026), ia menyatakan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan AKP Pardiman beserta enam anggota Polres Tangsel lainnya dan satu anggota Polda Aceh. Total delapan orang yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran
Para polisi tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (gakkum) kasus narkoba. Brigjen Eko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba. Keberadaan Satgas NIC yang fokus pada penyelidikan internal diharapkan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas. Brigjen Eko mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum polisi.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Bareskrim akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.



