Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja di Paket Vespa Bus ALS
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja di Paket Vespa

Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang dikirim melalui bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Ganja tersebut tidak dikirim polos, melainkan disamarkan dalam satu kardus cokelat bersama gula, dodol, dan satu unit motor Vespa. Paket itu dikirim dari Lampung menuju Jawa Timur, dengan target akhir Bali.

Pengungkapan ini bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Rabu, 22 Juli 2026. Tim gabungan Bareskrim Polri mencurigai sebuah paket di dalam bus ALS yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman terkendali atau controlled delivery.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pengiriman terkendali itu diarahkan ke Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo, depan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. "Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dengan alamat Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo Depan Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur," kata Eko dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengintaian Dua Hari dari Lampung hingga Surabaya

Setelah mengantongi alamat tujuan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi bergerak membuntuti bus ALS dari Lampung. Perjalanan pengintaian berlangsung dua hari hingga tiba di Pool ALS Surabaya pada Kamis, 23 Juli 2026. Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak loket untuk memantau siapa orang yang datang mengambil paket tersebut.

Pengintaian berbuah hasil pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 06.40 WIB. Seorang pria bernama Rahmat Fausan (27) muncul di Pool ALS dan mengambil kardus cokelat beserta motor Vespa yang menjadi muatan bus. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung menangkap Rahmat di tempat.

Peran Tersangka dan Jaringan DPO di Medan

Dari hasil interogasi, Rahmat Fausan mengaku sebagai penerima dan pemilik paket barang haram tersebut. "Dari hasil interogasi, tersangka Rahmat Fausan berperan sebagai penerima dan pemilik paket barang satu kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja dan kendaraan Vespa," ujar Eko.

Paket itu, menurut Eko, didapat dari Anto Monel yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Jermal, Kota Medan. Rahmat kemudian memerintahkan adiknya, Fathurahman Al Jufri (DPO), untuk mengirim kardus itu ke mobil yang dikemudikan sopir Bus ALS. "Barang bukti tersebut didapat dari Anto Monel (DPO) posisi di Jermal, Kota Medan. Kemudian tersangka memerintahkan adiknya atas nama Fathurahman Al Jufri (DPO) untuk mengambil (mengirim) paket kardus yang berisi narkotika," lanjutnya.

Untuk mengelabui pemeriksaan, kardus itu diisi dengan gula, dodol, dan motor Vespa sehingga keterangan isi paket tertulis sebagai makanan. "Tersangka memerintahkan adiknya untuk mengirimkan barang kardus yang di dalamnya berisi gula, dodol, dan motor Vespa ke mobil yang dikemudikan sopir Bus ALS," ungkap Brigjen Eko. Setibanya di Pool ALS Medaeng, barang diambil langsung oleh Rahmat. "Setibanya barang di Pool ALS Medaeng, barang akan diambil langsung oleh tersangka (Rahmat Fausan) dan akan dibawa ke Bali untuk dijual langsung oleh tersangka kepada pembeli di Bali," sambungnya.

Pengakuan Tersangka dan Nilai Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, Rahmat Fausan mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan ganja dengan rute yang sama. Aksi pertama terjadi pada 20 Juni 2026, ketika ia berhasil membawa 1 kilogram ganja ke Bali menggunakan bus ALS. Untuk pengiriman kedua ini, ganja yang dibawanya memiliki berat netto 9.996,98 gram. Rencananya, ganja tersebut dijual di Bali dengan harga rata-rata Rp 6 juta per kilogram.

Selain hampir 10 kilogram ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain:

  • Satu unit motor Vespa warna merah
  • Kartu ATM
  • Uang tunai
  • Sejumlah barang pribadi milik tersangka

Total nilai barang bukti ganja ini diperkirakan mencapai Rp 39.987.920. "Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ganja ini sekitar 29.991 jiwa," pungkas Brigjen Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pengejaran DPO dan Proses Hukum

Polisi masih memburu dua orang DPO dalam kasus ini: Anto Monel selaku penyedia ganja di Medan, dan Fathurahman Al Jufri yang berperan sebagai pengirim paket ke dalam bus. Sementara itu, Rahmat Fausan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.