Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 14 Kg Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Bareskrim Polri Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia

Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional antara Malaysia dan Indonesia. Operasi pengungkapan ini berhasil menyita barang bukti berupa 14,731 gram atau setara dengan 14,7 kilogram sabu. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

Operasi Pengungkapan di Riau dan Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini dilakukan di wilayah Riau pada hari Senin, 9 Februari 2026. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Bea Cukai Kanwil Pekanbaru Riau. Kolaborasi antar lembaga ini terbukti efektif dalam membongkar jaringan yang telah beroperasi.

Brigjen Eko Hadi Santoso selaku perwakilan dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam pernyataannya, ia mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah Piki Ramadani (27 tahun), Gilang Ramadhan (20 tahun), dan Heri Wahyudi. Menurut penjelasan Brigjen Eko, peran masing-masing tersangka telah teridentifikasi dengan jelas.

Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

"Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, sedangkan Heri merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai yang berperan sebagai pengendali dalam jaringan ini," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso. Pengendalian dari dalam lapas menunjukkan modus operandi yang semakin canggih dan terorganisir dalam dunia peredaran narkoba.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 14 bungkus diduga sabu yang disembunyikan di dalam jerigen berwarna biru
  • Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram
  • Satu unit sepeda motor
  • Sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba
  • Beberapa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan

Nilai Kerugian dan Dampak Sosial yang Ditimbulkan

Brigjen Eko juga mengungkapkan besarnya dampak dari peredaran narkoba ini. "Jumlah narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp 26.500.000.000 atau dua puluh miliar lima ratus juta rupiah," tegasnya. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa besar nilai ekonomi dari bisnis haram yang dijalankan oleh jaringan ini.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosial yang bisa ditimbulkan. "Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba ini mencapai 73.000 jiwa," tambah Brigjen Eko. Angka ini menunjukkan betapa berbahayanya peredaran narkoba dalam skala besar seperti ini dan pentingnya pengungkapan kasus semacam ini untuk melindungi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Kerja sama dengan Bea Cukai dan lembaga terkait lainnya menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam menangani masalah narkoba yang semakin mengglobal. Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.