Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Rugikan Negara Hingga Rp 14 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya. Penetapan ini menyoroti periode tahun 2022 hingga 2024, di mana para tersangka diduga melakukan manipulasi sistematis dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.
Komposisi Tersangka: Tiga ASN dan Delapan Pihak Swasta
Dari sebelas tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah terkait. Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan pihak swasta yang terlibat dalam industri kelapa sawit. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," tegas Anang Supriatna dalam pernyataannya.
Kerugian Negara yang Fantastis: Rp 10 hingga Rp 14 Triliun
Dampak finansial dari kasus korupsi ini sangat signifikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syaried Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka ini belum termasuk potensi kerugian ekonomi lainnya yang masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.
"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara 10 triliun hingga 14 triliun rupiah," jelas Syaried Sulaeman Nahdi dengan nada serius.
Daftar Lengkap Para Tersangka yang Ditahan
Berikut adalah daftar sebelas tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- LHB, ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR, ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- MZ, ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
- ERW, Direktur PT. BMM.
- FLX, Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND, Direktur PT. TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Terhadap semua tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana yang berat, termasuk:
- Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang dinilai merugikan negara dalam skala besar. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku di sektor ekspor komoditas agar selalu menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.