Tiga Pelajar SMA di Prabumulih Ditangkap Usai Bobol Warung dan Lakukan Pencurian
Polisi berhasil menangkap tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, karena terlibat dalam aksi pembobolan warung milik seorang warga. Ketiga remaja tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian dan Identitas Pelaku
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Polres Prabumulih, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya berada di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih. Warung yang menjadi sasaran adalah milik seorang warga bernama Lisma yang berusia 26 tahun.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi berinisial AL (16 tahun), YO (15 tahun), dan RI (15 tahun). Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang berbeda-beda. Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, mengonfirmasi penangkapan ini melalui keterangan resmi yang diterima media.
Barang Bukti dan Modus Operandi Pencurian
Dalam aksinya, ketiga pelajar ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga dari dalam warung korban. "Benar, ketiga pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda-beda. Mereka mengambil uang tunai, rokok, serta dua unit handphone milik korban," jelas Iptu Tomas Siswo Purnomo.
Rincian barang yang dicuri meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp 500.000 yang berada di dalam laci meja.
- Sepuluh bungkus rokok dengan berbagai merek.
- Dua unit handphone milik korban.
- Uang tunai tambahan sebesar Rp 500.000 yang disimpan di bawah kasur kamar korban.
Pelaku tidak hanya beraksi di area warung, tetapi juga memasuki kamar tidur korban untuk mengambil barang-barang berharga lainnya. Setelah ditangkap, ketiga pelajar mengakui perbuatan mereka kepada penyidik. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian.
Proses Hukum dan Implikasi Kasus
Kasus ini menambah daftar tindak kriminalitas yang melibatkan remaja di wilayah Prabumulih. Polisi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Proses hukum terhadap ketiga pelajar SMA ini masih berlangsung. Mereka akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah umur. Kasus ini juga menyoroti perlunya pendekatan rehabilitatif dalam menangani pelaku kejahatan yang masih berstatus pelajar.