Kejagung Bongkar Modus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Modus Ekspor CPO Bongkar, Kerugian Negara Rp 14 Triliun

Kejagung Bongkar Modus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus manipulasi dalam proses ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024. Kasus ini melibatkan sebelas tersangka, termasuk pejabat negara, dengan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Rekayasa Klasifikasi untuk Hindari Aturan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sejak tahun 2020 hingga 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Mekanisme yang diterapkan meliputi Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Namun, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO, yang seharusnya diklasifikasikan dalam HS Code 1511 sebagai komoditas strategis nasional kepabeanan, sengaja diklaim sebagai POME atau produk lain dengan menggunakan kode HS yang berbeda. "Tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban negara," ungkap Syarief.

Modus Lain dan Keterlibatan Pejabat

Selain rekayasa klasifikasi, modus lainnya yang terungkap adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pungutan negara menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Lebih parah lagi, terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat negara yang menerima imbalan atau kickback untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. "Adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara dilakukan agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," tegas Syarief. Praktik ini memperburuk situasi dan memperbesar kerugian negara.

Daftar Tersangka dan Potensi Kerugian Lanjutan

Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan delapan pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

  1. LHB, ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR, ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  3. MZ, ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
  5. ERW, Direktur PT. BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
  7. RND, Direktur PT. TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Kerugian keuangan negara yang telah dihitung sementara mencapai Rp 10-14 triliun, namun masih ada potensi kerugian ekonomi lainnya yang sedang dalam tahap perhitungan lebih lanjut. "Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian yang lebih luas," tambah Syarief. Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ekspor komoditas strategis.