Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan batu bara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penetapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin untuk PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengonfirmasi bahwa IR langsung ditahan setelah penetapan tersangka pada Rabu, 11 Februari 2026. IR menjabat sebagai bupati selama dua periode dari 2005 hingga 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan tersangka dengan inisial SA, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 349 untuk PT RSM.

Denny menjelaskan, "Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik." Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam modus operandi yang digunakan.

Pelanggaran Aturan dalam Penerbitan Surat Keputusan

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2007, saat menjabat sebagai bupati, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) bernomor 327 dan 328. Namun, penerbitan kedua SK ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.

Pelanggaran ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian prosedural yang dapat merugikan negara. Investigasi lebih lanjut akan mengevaluasi dampak finansial dan lingkungan dari izin yang dikeluarkan secara tidak patut tersebut.

Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Penetapan IR sebagai tersangka menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pertambangan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk menyelidiki tuntas kasus ini, termasuk melacak aliran dana dan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penerbitan izin pertambangan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan pembangunan nasional.