KPK OTT Bea Cukai: 12 ASN Terjerat, Safe House Berisi Miliaran Rupiah Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Operasi yang menggemparkan ini berhasil menjerat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai tingkat eselon yang diduga terlibat dalam skema suap terkait pengurusan kepabeanan.
Pejabat Baru Delapan Hari Sudah Terjerat Skema Korupsi
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa salah satu pejabat yang terjaring OTT tersebut baru delapan hari dilantik. "Dalam waktu yang bahkan belum cukup untuk memahami sepenuhnya ruang kerjanya, seorang pejabat sudah terperangkap dalam skema yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring 12 ASN," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut analisis Iskandar, fakta ini menunjukkan dengan jelas bahwa pejabat tersebut masuk ke dalam sistem korupsi yang sudah lama berjalan dan mapan. "Tidak mungkin seseorang membangun sistem korupsi yang sedemikian kompleks dalam hitungan hari. Yang terjadi justru sebaliknya, bahwa ia masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, berkembang, dan siap menerima anggota baru," tegasnya.
Safe House dan Sistem Perbendaharaan Terorganisir
Dalam operasi yang berlangsung pada 6-7 Februari 2026 tersebut, KPK berhasil menemukan safe house atau rumah khusus yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil kejahatan korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan."
Iskandar Sitorus menilai, penemuan safe house ini menunjukkan adanya sistem perbendaharaan yang terorganisir dengan pola arus kas teratur, bukan sekadar transaksi dadakan atau insidental. Komposisi 12 ASN yang terjaring berkisar dari direktur hingga kepala seksi, menunjukkan bahwa skema ini melibatkan berbagai level dalam hierarki birokrasi.
Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar Disita
Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi penggeledahan. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lokasi yang disasar antara lain rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).
Keraguan atas Klaim Satu Perusahaan Pemberi Suap
Meskipun dalam operasi ini 12 ASN berhadapan dengan satu perusahaan swasta yang diduga memberikan suap, Iskandar Sitorus mempertanyakan klaim bahwa hanya ada satu perusahaan sebagai sumber suap. "Secara matematika bisnis, klaim satu perusahaan itu rapuh. Mustahil 'celah emas' yang menghasilkan miliaran rupiah per bulan hanya dimonopoli oleh satu entitas," katanya dengan nada skeptis.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa skema korupsi di lingkungan Bea Cukai mungkin lebih luas dan melibatkan lebih banyak pihak daripada yang terungkap dalam operasi kali ini. Iskandar menekankan bahwa nilai suap yang mencapai miliaran rupiah per bulan mustahil hanya berasal dari satu sumber saja.
Operasi KPK ini menjadi alarm serius bagi reformasi sistem kepabeanan di Indonesia. Penemuan safe house yang berfungsi sebagai perbendaharaan terorganisir, melibatkan pejabat baru yang langsung terjerat dalam sistem korupsi yang sudah mapan, serta nilai barang bukti yang mencapai puluhan miliar rupiah, semua menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini telah berlangsung sistematis dan terstruktur.