Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy
Bareskrim Bongkar Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Melalui Operasi Undercover Buy

Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab malam Bali berhasil dibongkar oleh penyidik Bareskrim Polri. Bisnis haram ini terungkap setelah polisi melakukan operasi undercover buy melalui ladies companion (LC) di lokasi hiburan malam tersebut.

Operasi Pengungkapan di N Co-Living dan Delona

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di dua tempat hiburan di Bali, yaitu N Co-Living di Kerobokan, Badung, dan tempat karaoke Delona di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Saat ini, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah menangkap 10 orang tersangka terkait kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Undercover Buy via Ladies Companion

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi peredaran narkotika di N Co-Living. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N Co-Living. LC tersebut kemudian memanggil Kapten N Co-Living untuk dilakukan assessment, lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam ruangan," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4).

Dari temuan ini, tim melakukan penindakan dan menangkap 'apoteker' atau pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan. Penggeledahan terhadap tersangka menemukan barang bukti 10 butir ekstasi warna pink dengan logo 'Heineken' dan uang tunai Rp 10 juta hasil penjualan narkoba.

"Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi," ucapnya.

Pengembangan Kasus dan Penemuan Barang Bukti Lain

Setelah penangkapan awal, tim lanjut melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di ruangan karaoke Room 301 di lokasi yang sama.

"Tim gabungan segera menuju ke Room 301 untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink dengan logo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dengan logo HEINEKEN dan warna hijau dengan logo HEINEKEN, empat plastik klip ketamine, dan empat plastik klip kosong," jelas Brigjen Eko.

Penangkapan terhadap tersangka Ngakan ini berkembang hingga tim gabungan menangkap Steve Wibisono yang merupakan manajer di N Co-Living. Bareskrim Polri menangkap total 10 tersangka terkait peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka mencakup manajer, kasir, pengedar, hingga waitres.

Detail Tersangka dan Temuan di Lokasi Lain

Brigjen Eko mengatakan bahwa untuk kasus di N Co-Living, ada tiga tersangka yang diamankan: Berli Cholif Arrohman sebagai kapten N Co-Living sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu, Ngakan Gede Rupawan sebagai pengedar, dan Steve Wibisono sebagai manajer.

"Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ," kata Eko.

Sementara itu, dalam kasus peredaran narkotika di Bar Delona, tim Bareskrim menangkap tujuh tersangka, yaitu I Nyoman Wiryawan sebagai apoteker, Dini Novianti sebagai waitres, Ulfa Delivia (kasir), Dwi Mega (kasir), Maherani (kasir), Edi Hermawan (manager operasional), dan Putu Artawan (general manajer).

Di lokasi Bar Delona, petugas menemukan 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Para tersangka saat ini diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

Tindakan Lanjutan dan Evaluasi Izin Usaha

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kedua tempat hiburan malam (THM) tersebut kini telah dipasang garis polisi (police line) dan izin usahanya akan dievaluasi secara total.

"Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi hingga ke level manajemen yang memfasilitasi. Peredaran ini sangat sistematis. Penggeledahan terhadap pengunjung juga menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika," tegas Brigjen Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Bali, dengan pendekatan yang menyeluruh dari level operasional hingga manajerial di tempat hiburan malam.