Kebakaran Gudang Pestisida Picu Pencemaran Sungai Cisadane, Pemerintah Siapkan Gugatan
Insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan telah berujung pada bencana lingkungan yang serius. Cairan pestisida dari gudang yang terbakar mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, menyebabkan pencemaran yang meluas dan mengancam ekosistem perairan.
Dampak Pencemaran yang Meluas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sekitar 20 ton pestisida, termasuk jenis cypermetrin dan profenofos, terbakar dalam kejadian tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke sungai, mencemari aliran air hingga sejauh 22,5 kilometer. Wilayah yang terdampak meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dampak langsung terlihat dari kematian massal biota akuatik, seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengambil sampel air dan ikan mati untuk pengujian laboratorium guna menilai tingkat kerusakan.
Larangan Konsumsi Ikan dan Imbauan Keselamatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane yang terpapar pestisida. Kepala Dinas Kesehatan Hendra Tarmizi memperingatkan risiko kesehatan jangka panjang, termasuk potensi kanker usus akibat paparan bahan kimia berbahaya.
"Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman," tegas Hendra. Larangan ini berlaku sementara hingga hasil pemeriksaan laboratorium lebih lanjut dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, KLH/BPLH mengimbau warga di sekitar aliran sungai untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit, mata, dan gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.
Warga Masih Memancing di Sungai Tercemar
Meski ada peringatan, sejumlah warga dilaporkan kembali memancing di Sungai Cisadane. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas memancing berlangsung di kedua sisi sungai, meski hasil tangkapan sering kali nihil. Salah satu warga, Wahyu (54), mengaku memancing untuk menghabiskan waktu luang setelah mendengar PDAM Tirta Benteng kembali mendistribusikan air bersih.
Pemerintah Siapkan Gugatan Hukum
Menteri Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan menggugat pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang, PT Biotek Saranatama, atas pencemaran lingkungan ini. Gugatan akan didasarkan pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip polluter pays principle.
"Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang) akan menjadi pihak yang tergugat," tegas Hanif. Dia menekankan bahwa pihak pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan.
Pencemaran telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menunjukkan skala kerusakan yang signifikan. Pemeriksaan lebih lanjut akan melibatkan ahli toksikologi untuk menilai dampak terhadap air tanah dan biota perairan lainnya.