Bau Menyengat B3 Terus Mencemari Udara di Lokasi Kebakaran Pabrik Pestisida Tangsel
Bau menyengat yang berasal dari bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium kuat dari gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengalami kebakaran. Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) siang menunjukkan aroma kimiawi yang sangat tajam, memaksa sejumlah warga setempat mengenakan masker atau bahkan menutupi hidung dengan tangan mereka untuk menghindari paparan langsung.
Kondisi Lokasi dan Tindakan Pengamanan
Di area gudang milik PT Biotek Saranatama yang terbakar, garis polisi masih dipasang ketat sebagai pembatas. Selain itu, sebuah plang peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dipasang, dengan tulisan yang jelas menyatakan, "Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup." Langkah ini diambil untuk mengamankan lokasi dan mencegah akses tidak sah yang dapat memperburuk situasi.
Dampak Kebakaran pada Lingkungan
Kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2) lalu di pabrik pestisida ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan jejak pencemaran yang serius. Api yang bersumber dari bahan kimia berbahaya baru dapat dipadamkan setelah tujuh jam penanganan intensif dengan menggunakan dua truk pasir. Sayangnya, insiden ini telah menyebabkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane, mengakibatkan pencemaran air yang signifikan.
Akibatnya, banyak ikan ditemukan mati di sungai-sungai tersebut, dan airnya berubah warna menjadi putih akibat kontaminasi bahan kimia. Pencemaran ini bahkan telah meluas hingga mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menunjukkan skala dampak lingkungan yang cukup luas.
Respon Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Hanif Nurofiq, telah menyatakan rencana untuk menggugat pihak pengelola gudang dan penyewa gudang terkait pencemaran ini. Dalam pernyataannya di Setu, Tangsel, Hanif menjelaskan bahwa gugatan akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle (prinsip pencemar membayar), sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan," tegas Hanif. Dia menambahkan bahwa proses hukum ini mungkin akan berlangsung panjang, mengingat air tercemar telah mengalir sejauh sekitar 9 kilometer dari Sungai Jaletreng hingga bertemu dengan Sungai Cisadane, dan bahkan mencapai puluhan kilometer ke Teluknaga.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dan keamanan bahan kimia di industri, serta dampak buruknya terhadap ekosistem perairan jika tidak ditangani dengan tepat.