Jaksa Cecar Uang 'Terima Kasih' Rp 227 Juta di Kasus K3, Saksi Ngaku Lupa
Jaksa Cecar Uang Rp 227 Juta di Kasus K3, Saksi Lupa

Jaksa Cecar Uang 'Terima Kasih' Rp 227 Juta Terkait Sertifikasi K3, Saksi Ngaku Lupa

Jaksa penuntut umum dengan tegas mencecar Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, terkait dugaan penerimaan uang nonteknis sebesar Rp 227 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam kesaksiannya, Asep secara berulang kali mengaku lupa akan detail transaksi tersebut.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Hal ini terjadi saat Asep bersaksi sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Asep memberikan kesaksian untuk mendukung terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Jaksa dengan lantang bertanya, "Selain dari terima uang honor ya, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227.900.000?" Asep dengan singkat menjawab, "Saya tidak ingat, Pak." Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Asep yang menyebutkan jumlah uang tersebut sesuai dengan data yang ditampilkan. Namun, Asep bersikeras bahwa dirinya tidak pernah membenarkan angka tersebut saat diperiksa oleh penyidik.

Uang 'Terima Kasih' dari Perusahaan Jasa K3

Asep mengakui pernah menerima uang yang disebut sebagai "uang terima kasih" dari PT Delta, sebuah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Namun, dia menyatakan tidak ingat jumlah pastinya. "Kalau untuk jumlah saya tidak ingat Pak, tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta, tapi untuk jumlah saya, termasuk jumlah sertifikat atau jumlah perpanjangan saya tidak pernah mencatatkan," ujarnya.

Jaksa mendalami maksud dari pemberian uang terima kasih ini. Asep menjelaskan bahwa pemberian itu terkait dengan penerbitan sertifikat K3. "Itu uang terima kasih, uang terima kasih kenapa? Apa yang Saudara lakukan kepada PJK3?" tanya jaksa. Asep menjawab, "Kalau secara ini kita melaksanakan pekerjaan secara normal, melayani seluruh layanan perusahaan jasa K3 sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, dan setelah itu kita serahkan kepada pemohon layanan untuk diterima dokumen yang sudah Pak, atau Direktorat kita terbitkan Pak, gitu."

Arahan untuk Tidak Menolak Pemberian

Asep mengaku tidak memahami alasan pasti mengapa PJK3 memberikan uang terima kasih tersebut. Dia menyebutkan bahwa dirinya tidak menolak uang itu karena telah menerima arahan dari terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025. Arahan tersebut menyatakan agar tidak menolak pemberian dari PJK3.

"Saudara tidak menolak?" tanya jaksa. Asep menjawab, "Karena sudah ada arahan waktu itu Pak dari pimpinan, ya untuk pemenuhan kebutuhan di situ ya kami terima Pak, gitu." Dia menambahkan bahwa uang terima kasih itu diberikan kepada direktur dan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko dan tinta untuk pencetakan sertifikat.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Berikut adalah daftar identitas mereka:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Kasus ini terus disidangkan dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang memperlihatkan kompleksitas praktik korupsi di sektor pelayanan publik.