Propam Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Propam Periksa Eks Kapolres Bima Kota Kasus Narkoba

Propam Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota dalam Kasus Peredaran Narkoba

Penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini telah diambil alih oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dikenal sebagai Propam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi hal tersebut kepada para wartawan pada Jumat, 13 Februari 2026. "Benar, dia sedang diperiksa oleh Divpropam," tegas Johnny, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasus Pidana Ditarik ke Bareskrim Polri

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa aspek pidana dari kasus ini telah ditarik ke Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. "Perkara kita tarik ke Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut," jelas Eko, menandai eskalasi dalam penyelidikan.

Namun, pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Didik tetap menjadi wewenang Divisi Propam Polri. "Aspek etik tetap ditangani oleh Propam," tambahnya, menunjukkan pembagian tugas yang jelas antara penanganan hukum dan disiplin internal.

Latar Belakang Pencopotan Jabatan dan Keterlibatan

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Tindakan ini merupakan konsekuensi dari kasus narkoba yang juga menjerat mantan anak buahnya, yaitu bekas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Didik diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang dijalankan oleh Malaungi. Lebih lanjut, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut, yang memperparah dugaan pelanggaran.

"Didik diduga memerintahkan Malaungi dengan tekanan, mengancam akan mencopot jabatannya jika tidak menuruti perintah," ungkap sumber dalam penyelidikan. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam struktur kepolisian setempat.

Barang Bukti dan Status Tersangka

Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang pernah ditempatinya selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba.

Sabu-sabu tersebut didapatkan Malaungi dari seorang bandar yang berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Selain menghadapi tuntutan pidana, Malaungi telah menjalani sidang kode etik di Polda NTB, dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, sekaligus menguji integritas institusi kepolisian. Pemeriksaan oleh Propam dan Bareskrim diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara tuntas dan memberikan efek jera.