Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Pilot project ini akan dilaksanakan di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk mempercepat proses administrasi. "Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Target 10 Hari Kerja untuk Semua Tahapan
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, pengukuran jika diperlukan, hingga penerbitan sertifikat hasil balik nama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan sertifikat dengan nama pemilik yang baru.
Selama ini, proses balik nama sertifikat tanah seringkali memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Keluhan masyarakat mengenai lamanya proses ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, uji coba ini diharapkan menjadi solusi untuk memangkas waktu pelayanan secara signifikan.
Transformasi Pelayanan Pertanahan
Langkah ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Selain mempercepat proses balik nama, Kementerian juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan lainnya, seperti sertifikasi tanah, pemecahan sertifikat, dan layanan informasi pertanahan.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah dan mendukung iklim investasi di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan semakin mudah dalam mengurus administrasi pertanahan.
Lima Belas Kantor Pertanahan Jadi Percontohan
Uji coba ini akan dilakukan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah. Pemilihan kantor-kantor tersebut didasarkan pada kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang ada. Keberhasilan pilot project ini akan menjadi dasar untuk perluasan layanan serupa ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Masyarakat yang akan melakukan balik nama sertifikat di 15 Kantor Pertanahan tersebut dapat menikmati layanan yang lebih cepat. Namun, perlu diingat bahwa proses ini tetap membutuhkan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harapan ke Depan
Dengan adanya layanan balik nama yang lebih cepat, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar atau calo yang memanfaatkan kelambatan proses. Masyarakat dapat mengurus sendiri dengan mudah dan transparan. Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba ini untuk memastikan efektivitasnya.
Ke depan, target yang lebih ambisius mungkin akan ditetapkan, seperti penyelesaian balik nama dalam waktu lima hari kerja atau bahkan lebih cepat. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan kesiapan infrastruktur di daerah.



