Terungkap Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI: Bukan Polisi, Tunggak Pajak
Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI Terungkap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap identitas pemilik Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kendaraan mewah tersebut bukan milik anggota polisi yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan, melainkan pinjaman dari seorang rekannya yang belum mengurus balik nama.

Pemilik Alphard Bukan Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memastikan bahwa mobil tersebut adalah milik DD alias A, seorang warga sipil. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," ujar Ojo saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Polri bersitegang dengan satpam di kawasan Bundaran HI. Mobil yang dikendarainya, Toyota Alphard dengan pelat nomor D-2828-HQ, ternyata menggunakan pelat palsu. Nomor registrasi asli kendaraan adalah B 97 ELI yang tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Jual Beli dan Pemblokiran

Ojo menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E. Kendaraan kemudian dijual kepada DD alias A. Setelah transaksi, dr. E melaporkan penjualan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekitar dua tahun lalu dan memblokir kendaraan. "Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia," kata Ojo.

Dengan pemblokiran tersebut, seluruh kewajiban administrasi beralih ke pemilik baru. Namun hingga kini, DD alias A belum mengurus balik nama. Akibatnya, STNK tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan identitas pemilik yang masih tercantum di dokumen. "Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," jelasnya.

Tunggakan Pajak dan Pelat Palsu

Selain belum balik nama, kendaraan tersebut juga menunggak pajak sejak Oktober 2023. Ojo menegaskan bahwa tunggakan itu bukan tanggung jawab pemilik lama karena kendaraan sudah diblokir. "Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak akan dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan. Hal itu harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan nama baik orang yang namanya masih tercantum di STNK. Padahal kendaraan itu sudah dijual dan pemilik lama juga sudah meminta pemblokiran sejak dua tahun lalu," terangnya.

Penggunaan pelat nomor palsu D-2828-HQ juga menjadi sorotan. Diduga pemilik sengaja mengganti pelat untuk menghindari identifikasi. Polda Metro Jaya masih menyelidiki asal-usul pelat palsu tersebut.

Imbauan bagi Pemilik Baru

Ojo mengimbau DD alias A segera menyelesaikan administrasi kendaraan. "Itu pajaknya sampai Oktober 2023. Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," ujar Ojo.

Ia juga menekankan bahwa peristiwa cekcok dengan satpam tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan satpam yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga