Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 8-14 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dihadapi Tuntutan Berat 8 hingga 14 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.

Identitas Terdakwa dan Amar Tuntutan

Terdakwa dalam kasus ini meliputi:

  • Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023.
  • Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014.
  • Martin Haendra Nata, mantan Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan, "Menyatakan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Tuntutan Hukuman

Berikut adalah tuntutan lengkap yang diajukan oleh jaksa:

  1. Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar dengan subsider 7 tahun kurungan.
  2. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar dengan subsider 4 tahun kurungan.
  3. Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar dengan subsider 7 tahun kurungan.

Pertimbangan Berat dan Kerugian Negara

Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang bersih dari kolusi dan nepotisme. Lebih lanjut, tindakan mereka dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Dua pokok permasalahan yang diduga menjadi akar masalah adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Hal-Hal yang Meringankan

Meskipun tuntutan yang diajukan cukup berat, jaksa juga menyebutkan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi bobot tuntutan mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan terhadap negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis seperti minyak mentah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga