Polri Luncurkan Hotline Khusus untuk Aduan Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi
Bareskrim Polri telah membuka kanal pengaduan masyarakat atau hotline khusus untuk melaporkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hotline Langsung Terhubung dengan Dittipidter Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik ilegal terkait BBM dan LPG dapat langsung melapor ke nomor telepon yang telah disediakan. "Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui kanal ini, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat dengan cepat dan efektif.
Penindakan Tegas dan Pengawasan Lintas Instansi
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan menjadi basis penindakan tegas di lapangan. "Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut," jelas Irhamni.
Irhamni memastikan bahwa seluruh jajaran telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara masif. Pengawasan juga dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan Puspom TNI. "Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik kami Polri ataupun dari TNI Puspom untuk mengawasi siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Pengawasan Internal dan Jerat Hukum Berlapis
Selain mengejar pelaku eksternal, Irhamni menegaskan bahwa Polri juga melakukan pengawasan internal secara ketat. Dia memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang mencoba menjadi pelindung bagi para mafia BBM dan elpiji. "Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan backing terhadap pelaku kejahatan tersebut," tegas Irhamni.
Para pelaku penyelewengan ini nantinya tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga akan diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku. "Polri akan terus hadir dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Irhamni.
Data Kerugian Negara dan Upaya Perlindungan Subsidi
Irhamni menekankan pentingnya menjaga kedaulatan energi nasional. "Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan yakni sejak 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar, menunjukkan skala masalah yang serius dan mendesak untuk ditangani.
Dengan dibukanya hotline ini, diharapkan partisipasi masyarakat dapat meningkat dan membantu Polri dalam memberantas praktik penyelewengan yang merugikan negara dan rakyat kecil.



