THM di Jakarta Langgar Jam Operasional Ramadan Terancam Pencabutan Izin Usaha
THM Jakarta Langgar Aturan Ramadan Terancam Izin Dicabut

THM di Jakarta Langgar Operasional Ramadan Terancam Izin Usaha Dicabut

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sanksi terberat yang mengancam adalah pencabutan izin usaha bagi pelaku yang secara terus-menerus melakukan pelanggaran.

Tahapan Sanksi Sebelum Pencabutan Izin

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sejumlah tahapan sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin. "Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha. Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

Adapun tahapan yang akan dilakukan meliputi:

  • Pemberian teguran lisan secara langsung
  • Pembuatan berita acara pelanggaran
  • Penindakan administratif bertahap
  • Pencabutan izin sebagai opsi terakhir

Operasi Pengawasan Intensif Selama Ramadan

Satpol PP DKI Jakarta akan melaksanakan patroli pengawasan di seluruh wilayah administratif Jakarta. Sebanyak 80 personel akan dikerahkan dalam lima regu terpisah untuk memastikan kepatuhan tempat usaha terhadap peraturan yang berlaku.

"Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang," jelas Rizki mengenai skala operasi pengawasan yang akan dilakukan. Patroli ini merupakan bentuk konkret pengendalian tempat usaha selama bulan suci.

Aturan Jam Operasional yang Berlaku

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, terdapat ketentuan khusus mengenai jam operasional selama Ramadan:

  1. Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran
  2. Usaha yang diperbolehkan beroperasi hanya boleh beraktivitas pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB
  3. Terdapat pengecualian bagi usaha di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit

"Biasanya jam operasional yang sering dilanggar," tambah Rizki mengungkapkan pola pelanggaran yang umum terjadi. Aturan ini dibuat untuk menghormati kekhususan bulan Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum.

Dasar Hukum dan Implementasi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Selain tempat hiburan malam, terdapat juga tempat pariwisata tertentu yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang selama ini kerap menjadi titik rawan pelanggaran. Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan efektivitas penegakan aturan ini di seluruh wilayah DKI Jakarta.