SIM Palsu dan Trayek Ilegal Terungkap dalam Kecelakaan Maut Bus di Tol Krapyak
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025, kini menemukan titik terang. Polrestabes Semarang telah menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian yang berakibat fatal.
Penetapan Tersangka dan Fakta Investigasi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ahmad Warsito dinyatakan bersalah atas peristiwa tersebut. Kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB, saat bus melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.
Polisi menguraikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Warsito. Pertama, ia tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Kedua, ia mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap mengizinkan operasional. Rute ini telah dijalankan secara ilegal sejak tahun 2022.
Pelanggaran SOP dan SIM Palsu
Investigasi lebih lanjut mengungkap pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP). Sopir bus bernama Gilang Ihsan Faruq (22) menggunakan SIM B1 Umum palsu. Ahmad Warsito sebagai pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi. Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus tanpa tes terlebih dahulu.
Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan bahwa SIM B1 Umum milik Gilang adalah palsu. SIM tersebut tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, tetapi tidak terdaftar. Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan SIM tersebut non-identik atau produk cetak berbeda.
Berdasarkan fakta ini, pada 1 Februari 2026, Gilang ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 392 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, dua orang lainnya, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sebagai pembuat SIM palsu sesuai Pasal 392 ayat 1.
Barang Bukti dan Imbauan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk:
- SIM B1 Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
- SIM B1 Umum atas nama Mustafa Kamal.
- SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
- Tiga unit ponsel dengan berbagai merek.
- Satu unit CPU LG, monitor, printer, keyboard, dan mouse.
Kapolrestabes Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang, terutama menjelang mudik Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap semua aspek pelanggaran yang terjadi.