Komisi IX DPR Soroti Fenomena Kerja Berlebihan di Sektor Informal dan Gig
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan fakta mencengangkan tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 25 persen pekerja di tanah air bekerja lebih dari 49 jam per pekan. Angka ini setara dengan sekitar 36,6 juta orang dari total 146,59 juta pekerja yang tercatat.
Padahal, standar internasional yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) menetapkan batas jam kerja wajar maksimal 40 jam per minggu. Di Indonesia sendiri, ketentuan lembur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 dengan batas maksimal empat jam per hari.
Pekerja Informal dan Gig Paling Rentan Terkena Dampak
Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena ini. Menurutnya, kerja berlebihan atau overwork tidak banyak terjadi di sektor formal yang telah terlindungi oleh berbagai regulasi ketenagakerjaan. Sebaliknya, kondisi ini justru dominan dialami oleh pekerja informal dan pekerja gig, dengan pengemudi ojek online sebagai contoh paling menonjol.
"Kelebihan jam kerja merupakan fenomena dari rendahnya pendapatan mereka," tegas Pulung dalam analisisnya. Ia menegaskan bahwa pekerja informal dan gig terpaksa bekerja lebih lama bukan karena tuntutan pekerjaan itu sendiri, melainkan demi mengejar penghasilan tambahan agar kebutuhan hidup dasar dapat terpenuhi.
Dampak Serius terhadap Produktivitas dan Kesehatan
Pulung mengingatkan bahwa kerja berlebihan tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. Praktik ini berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang sekaligus berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental pekerja. Secara khusus, ia menyoroti kondisi pengemudi ojek online yang mengalami penurunan pendapatan sementara tuntutan kerja justru semakin meningkat.
"Untuk memenuhi kebutuhannya, driver online terpaksa bekerja melebihi jam normalnya. Platform diuntungkan, sementara para pekerja harus menanggung segala risikonya," ungkap Pulung dengan nada prihatin.
Perlindungan Sosial Masih Sangat Terbatas
Di sisi lain, politisi ini mengakui bahwa kehadiran pekerja gig berbasis platform digital telah membantu menurunkan angka pengangguran secara signifikan. Namun, ia menilai peran pemerintah dan platform dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja tersebut masih sangat terbatas dan bersifat karikatif.
Pulung mengapresiasi beberapa platform yang mulai memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudinya, namun cakupan penerima manfaat dinilai masih sangat kecil. "Dari sekitar 1,7 juta pengemudi, tidak lebih dari 20 persen yang mendapat fasilitas ini," paparnya dengan data yang konkret.
Desakan Regulasi Khusus untuk Keadilan
Mengingat jumlah pekerja gig yang sangat besar, Pulung menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi khusus agar tercipta keadilan dan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja ini. "Ekosistem kerja ojol perlu ditata agar lebih berkeadilan," tegasnya dengan penuh keyakinan.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah "mitra" yang kerap disematkan kepada pengemudi ojek online, sementara pada praktiknya jaminan perlindungan sosial sebagai pekerja justru minim. "Tidak penting soal penyebutan, mau disebut mitra atau pekerja. Yang penting adalah tanggung jawab platform dan pemerintah untuk memberikan proteksi sosial kepada mereka," pungkas Pulung menutup pernyataannya.
Data BPS dan sorotan Komisi IX DPR ini menggarisbawahi urgensi penataan ekosistem kerja sektor informal dan gig di Indonesia. Dengan 36,6 juta pekerja mengalami jam kerja berlebihan, diperlukan langkah konkret dari semua pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi, khususnya bagi pekerja ojek online yang menjadi tulang punggung transportasi informal perkotaan.