Saksi Kasus K3 Curhat Setor Rp 6,4 M: Kalau Tak Diberi, Sertifikat Tak Keluar
Dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), seorang saksi kunci mengungkapkan praktik pungutan liar yang merugikan perusahaan. Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, menjadi saksi yang mengaku telah menyetor uang nonteknis sebesar Rp 6,4 miliar selama lima tahun untuk mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi
Rusmini menyampaikan pengakuannya di hadapan majelis hakim, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. "Terus totalnya dari 2020 sampai 2025, Rp 6.457.655.400?" tanya jaksa. "Iya betul," jawab Rusmini tegas. Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan sejak tahun 2020 hingga 2025, meskipun sempat merasa keberatan dengan kewajiban pembayaran ini.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan memberikan uang nonteknis tersebut, Rusmini menjelaskan dengan gamblang. "Kenapa saudara mau memberikan uang ini?" tanya jaksa. "Kalau tidak diberikan, sertifikat tidak dikeluarkan, Bapak, tidak bisa kami ambil," jawabnya. Pernyataan ini mengungkap tekanan yang dialami perusahaan untuk membayar agar sertifikat K3 dapat diterbitkan.
Dampak Keterlambatan Pembayaran
Rusmini juga mengaku pernah mengalami keterlambatan dalam membayar uang nonteknis tersebut. Dia menceritakan bahwa sertifikat yang diurusnya tak kunjung selesai ketika pembayaran tertunda. "Pernah Saudara alami itu?" tanya jaksa. "Pernah, terlambat bayar dan ditanyakan sertifikat yang sebelumnya sudah diselesaikan? (Dijawab) 'Belum', begitu," jawab Rusmini. Hal ini menunjukkan bagaimana proses sertifikasi sengaja diperlambat jika uang tidak disetor tepat waktu.
Dalam kesaksiannya, Rusmini menjelaskan bahwa uang nonteknis tersebut diterima oleh PIC (Person in Charge) atau koordinator, namun bercampur dengan uang evaluator. Praktik ini mengindikasikan adanya kolusi dalam sistem sertifikasi K3 di Kemnaker.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Kasus pemerasan sertifikasi K3 ini melibatkan total 11 terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat Kemnaker dan pihak terkait. Berikut adalah daftar identitas mereka:
- Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku mantan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi dalam proses sertifikasi yang seharusnya menjamin keselamatan kerja. Pengakuan Rusmini menjadi bukti kuat dalam mengungkap jaringan pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.



