Andrie Yunus Tulis Surat, Tolak Kasus Air Keras Diadili di Peradilan Militer
Andrie Yunus Tolak Kasus Air Keras di Peradilan Militer

Andrie Yunus Tulis Surat, Tolak Kasus Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota TNI, telah menulis surat yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum melalui peradilan militer. Surat tersebut dibacakan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2026), menegaskan penolakan atas pengadilan militer untuk kasus ini.

Surat yang Ditulis Tangan dan Isi Penolakan

Surat itu ditulis tangan oleh Andrie Yunus pada Minggu (5/4) dan diserahkan kepada KontraS. Terdapat dua surat yang ditulisnya: satu ditujukan kepada hakim MK dan satu lagi untuk masyarakat sipil. Dalam surat pertamanya, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas oleh negara.

"Kasus ini harus menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie dalam suratnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya jika pengusutan kasus penyiraman air keras diadili melalui peradilan militer, yang menurutnya menjadi sarang impunitas bagi prajurit pelanggar HAM. Andrie menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam konstitusi, menyebut bahwa pengadilan di peradilan umum adalah kunci untuk menghindari pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.

Gugatan Uji Materiil dan Reformasi Peradilan Militer

Di surat kedua, Andrie mengungkapkan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil sedang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk membatasi pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi.

"Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi," tulis Andrie. Dia juga mendorong reformasi peradilan militer melalui gugatan tersebut, dengan harapan menciptakan akuntabilitas penegakan hukum dan HAM di dalam militer.

Andrie menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara nomor 197, guna meyakinkan hakim menerima dalil permohonan. "Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae mu," imbuhnya.

Kritik dari YLBHI dan Proses Hukum TNI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kritik terhadap penyidikan kasus ini. Dia menilai penyidikan oleh TNI tidak memenuhi hak saksi dan korban, serta ada upaya menutupi dalang kasus karena hanya berfokus pada empat tersangka.

"Penyidikan tersebut sangat tidak memenuhi hak korban dan saksi yang lainnya. Kami melihat ada upaya untuk menutup arah siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan," kata Isnur. Dia juga menuturkan bahwa TNI tidak transparan karena identitas keempat tersangka tidak diumumkan ke publik.

Isnur menyarankan agar proses peradilan militer terhadap empat tersangka ditunda, mengingat UU TNI mengenai supremasi sipil sedang digugat di MK. Dia meminta MK segera mengeluarkan putusan atas gugatan yang telah diajukan.

Pelimpahan Kasus ke Oditur Militer

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa berkas perkara akan diperiksa oleh Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel," tutur Aulia.

Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES, dengan barang bukti penyiraman air keras juga diserahkan. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, dan keempat pelaku diketahui berasal dari Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga