Said Aqil Dukung RUU Narkotika, Desak Perampasan Aset Bandar Tanpa Kompromi
Wacana memasukkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika terus mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional. Salah satu suara yang paling vokal datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010–2021, Said Aqil Siradj. Ia menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tepat dan mendesak untuk dipercepat pengesahannya.
Pemberantasan Narkoba Harus Total
Menurut Said Aqil, pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah-setengah. Ia menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menyita seluruh harta hasil kejahatan yang menjadi sumber kekuatan mereka. “Kalau serius memberantas narkoba, ya harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas. Jangan setengah-setengah,” ujarnya pada Rabu, 8 April 2026.
Ia mengkritisi bahwa selama ini banyak bandar narkoba yang tetap memiliki pengaruh luas karena kekuatan finansial mereka tidak tersentuh secara maksimal oleh hukum. Akibatnya, jaringan kejahatan masih bisa bertahan dan bahkan berkembang kembali dengan mudah. “Bandar itu kuat karena uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi,” tegasnya dengan nada prihatin.
Dukungan Penuh untuk Usulan Polri
Kiai Said Aqil juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengusulkan agar perampasan aset dimasukkan secara tegas dan eksplisit dalam RUU Narkotika. Menurutnya, aturan yang kuat dan jelas akan memudahkan aparat penegak hukum dalam bertindak dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum.
“Ini langkah benar. Harus ada payung hukum yang jelas supaya aparat bisa bekerja maksimal,” tambahnya. Ia berharap bahwa dengan adanya dasar hukum yang solid, proses penyitaan aset dapat dilakukan lebih efektif dan efisien, sehingga benar-benar memutus mata rantai kejahatan narkotika.
Pandangan Islam yang Mendasar
Dalam perspektif keislaman, Said Aqil mengingatkan bahwa segala bentuk kerusakan, termasuk kejahatan narkoba, harus dicegah secara tegas. Hal ini termasuk dengan memutus sumber kekuatan pelaku kejahatan, seperti aset-aset yang mereka miliki. Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” yang berarti mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat.
Kaidah tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, yang menekankan pentingnya tindakan preventif dalam menjaga kemaslahatan umum. Said Aqil berharap, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berlarut-larut dalam pembahasan RUU ini, dan segera mengesahkan aturan yang benar-benar kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini soal masa depan bangsa. Jangan ditunda-tunda. Harus cepat, tegas, dan jelas,” pungkasnya dengan penuh semangat. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa Indonesia dari bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan.



