Polri Bentuk Satgas Pengeboran Minyak Ilegal, Penertiban Akan Meluas ke Empat Pulau Besar
Polri Bentuk Satgas Pengeboran Minyak Ilegal di Empat Pulau

Polri Bentuk Satgas Pengeboran Minyak Ilegal, Penertiban Akan Meluas ke Empat Pulau Besar

Bareskrim Polri sedang mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Rencana ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk SKK Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, serta kementerian dan lembaga lainnya pada Rabu, 8 April 2026.

Koordinasi Awal untuk Penertiban Terpadu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa FGD ini digelar sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pembentukan Satgas tersebut. Ia menekankan bahwa tingginya harga minyak dunia mendorong kebutuhan akan cadangan minyak dalam negeri, namun di sisi lain, aktivitas pengeboran ilegal masih banyak ditemukan di berbagai wilayah.

"Cadangan minyak kita ada, tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni dalam keterangannya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menertibkan praktik illegal drilling dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum dilakukan penindakan langsung di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wilayah Sasaran Penertiban

Penertiban oleh Satgas nantinya akan menyasar sejumlah wilayah strategis di Indonesia, mencakup empat pulau besar:

  • Sumatera
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi

Meskipun rencana sudah matang, Irhamni menegaskan bahwa Satgas baru akan mulai bekerja setelah ada perintah resmi dari pimpinan serta koordinasi lebih lanjut dengan Kapolri, Kementerian ESDM, dan SKK Migas. "Kami masih menunggu perintah pimpinan kapan dilaksanakan," jelasnya.

Penjualan Minyak Harus Melalui Jalur Resmi

Irhamni juga menekankan pentingnya penjualan minyak hasil produksi melalui pihak yang memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah. "Pada intinya, minyak boleh dijual kepada pihak yang sudah bekerja sama, baik dengan Pertamina maupun pihak lain seperti Medco, yang ditentukan oleh ESDM atau SKK Migas," ucap dia. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh rantai distribusi minyak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak Hanya Pengeboran, Tapi Juga Distribusi

Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa penertiban tidak hanya akan fokus pada aktivitas pengeboran ilegal, tetapi juga mencakup praktik lain dalam rantai distribusi minyak. "Penertiban juga dimungkinkan untuk illegal refinery, distribusi, dan perdagangan," kata Djoko. Ia menegaskan bahwa minyak harus dijual melalui jalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah, dan aktivitas di luar itu akan ditertibkan.

FGD yang digelar bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM ini merupakan inisiatif awal Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa penertiban dapat berjalan secara terkoordinasi dan efektif. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Satgas ini dapat mengurangi praktik illegal drilling yang merugikan negara dan mengancam ketahanan energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga