Baleg DPR Tegaskan Putusan MK Soal BPK Penghitung Kerugian Negara Final
Baleg DPR: Putusan MK Soal BPK Final, Tak Perlu Tafsir Lagi

Baleg DPR Tegaskan Putusan MK Soal BPK Penghitung Kerugian Negara Final

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Manurung, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026, menekankan bahwa keputusan konstitusional tersebut tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.

Finalitas Putusan MK dan Dukungan Seluruh Pihak

Martin Manurung menjelaskan bahwa putusan MK harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pihak karena sifatnya yang final dan mengikat. "Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi tinggal dijalankan oleh semua pihak," ujarnya. Dia menambahkan bahwa MK merupakan lembaga konstitusi, sehingga keputusannya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan wajib diikuti.

Lebih lanjut, Martin menyoroti bahwa BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. "Ya, tentu harus didukung karena putusan MK bersifat final. Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Jadi tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan putusan MK tersebut," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penerapan Hukum dan Kepastian yang Diberikan

Dalam aspek hukum, Martin menegaskan bahwa putusan MK berlaku mutatis mutandis, yang berarti langsung berlaku sejak diputuskan. "Dalam bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga keputusan tersebut otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya wajib mengikuti putusan tersebut," kata dia. Hal ini mengharuskan seluruh regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan keputusan baru ini.

Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum yang signifikan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penentuan kerugian negara. "Putusan itu memberikan kepastian hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang berwenang menyatakan kerugian negara," ujar Martin. Dengan demikian, otoritas tunggal BPK dalam menyatakan kerugian negara diharapkan dapat mengurangi ambiguitas dan konflik interpretasi.

Mengakhiri Perbedaan Penafsiran di Masa Lalu

Sebelum putusan MK ini, aparat penegak hukum sering menggunakan perhitungan dari berbagai lembaga, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perguruan tinggi, atau kantor akuntan publik. Martin mengakui bahwa kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di publik karena hasil perhitungan yang tidak selalu sejalan.

"Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya," kata dia. Dengan putusan MK, BPK kini menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam menyatakan kerugian negara, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan ketidakpastian ini.

Martin menegaskan bahwa inti dari putusan MK adalah memberikan kepastian hukum dengan menetapkan satu otoritas yang sah. "Intinya adalah memberikan kepastian hukum. Dengan adanya putusan ini, semua pihak memiliki pegangan yang sama, yaitu otoritas BPK, bukan BPKP atau akuntan publik dalam menentukan kerugian negara," ujarnya. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan mencegah penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga