Polri Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Polisi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu tahun 2025 hingga 2026. Dalam operasi pengungkapan ini, Polri menangkap total 672 tersangka dari 755 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Rincian Pengungkapan Per Tahun
Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya bersama Polda jajaran telah mengungkap 658 TKP dengan 583 tersangka yang mencakup 33 provinsi. Sementara itu, pada tahun 2026, Bareskrim berhasil mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab ini.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan skala penyalahgunaan yang masif. Untuk tahun 2025, barang bukti meliputi:
- 1.182.388 liter solar
- 127.019 liter pertalite
- 17.516 tabung gas 3 KG
- 516 tabung gas 5,5 KG
- 4.945 tabung gas 12 KG
- 422 tabung gas 50 KG
- 353 unit truk R4/R6
Sedangkan untuk tahun 2026, barang bukti yang diamankan antara lain:
- 112.663 liter solar
- 7.096 tabung gas 3 KG
- 425 tabung gas 5,5 KG
- 3.113 tabung gas 12 KG
- 315 tabung gas 50 KG
- 79 unit truk R4/R6
Kerugian Negara yang Signifikan
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa potensi kebocoran negara akibat praktik penyalahgunaan ini mencapai Rp1,2 triliun. Rinciannya, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.563.200, dan dari penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000. Nunung menekankan bahwa angka ini sangat signifikan karena subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Pasal Hukum yang Dijeratkan
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar hasil kejahatan yang telah ditempatkan atau dibelanjakan.
Irhamni menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik koruptif dan melindungi kepentingan publik. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan subsidi, agar program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan mengurangi beban keuangan negara.



