Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 1,26 Triliun
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini mencakup 755 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dari tahun 2025 hingga April 2026, dengan total 672 tersangka yang telah ditangkap. Praktik ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.

Dukungan Kementerian ESDM dan Puspom TNI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai langkah Bareskrim Polri ini sebagai upaya krusial untuk mencegah kebocoran anggaran negara. Edi Wijaya Tarigan, perwakilan Kelompok Kerja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Hilir Minyak Bumi Ditjen Migas ESDM, menyatakan dukungan penuh pihaknya terhadap kegiatan penegakan hukum tersebut. Dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026), Edi menegaskan bahwa Ditjen Migas sangat mendukung upaya Bareskrim terkait temuan penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi di seluruh Indonesia.

Selain itu, ESDM juga mengapresiasi dukungan dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam membantu proses penindakan, terutama jika ditemukan keterlibatan aparat atau anggota di lapangan. "Dan kami sangat mendukung dari Puspom TNI yang mendukung kegiatan dari Bareskrim untuk menindak jika ada aparat atau anggota yang terlibat," lanjut Edi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas operasi penegakan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tugas Utama Ditjen Migas dan Dampak Pengungkapan

Edi menjelaskan bahwa Ditjen Migas memiliki tugas utama dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyaluran elpiji tabung 3 kilogram, yang merupakan barang bersubsidi. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. "Dengan adanya temuan ini, maka subsidi yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo, bisa ditekan, tidak ada kebocoran," ucapnya.

Rincian kerugian negara dari praktik ilegal ini meliputi:

  • Penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar.
  • Kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Total kerugian tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan ini terhadap perekonomian nasional. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM dan elpiji subsidi untuk mencegah kebocoran anggaran. Bareskrim Polri dan lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah ditangkap. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas energi dan mengoptimalkan penggunaan subsidi untuk kepentingan masyarakat luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga