PPATK Dorong Jerat TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
PPATK Dorong Jerat TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan Subsidi

PPATK Dorong Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong agar penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi tidak hanya berhenti pada tindak pidana utama, tetapi juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.

Efek Jera dan Pemulihan Aset Negara

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pendekatan TPPU akan membantu dalam memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku. "Kami juga mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui pencucian uang. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara," kata Danang dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Danang menyatakan bahwa PPATK siap menelusuri aliran dana dari praktik penyalahgunaan subsidi ini. Upaya penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat beserta jaringan yang lebih luas, sehingga tidak hanya pelaku langsung yang dapat dijangkau oleh hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penguatan Penindakan

Dalam pelaksanaannya, PPATK akan berkolaborasi dengan berbagai institusi untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan. Kerja sama ini melibatkan:

  • Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah
  • Pusat Polisi Militer TNI
  • Pertamina
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

"Sehingga kami mendukung kolaborasi lintas sektoral, baik dari Polri dan Puspom TNI, dan juga seluruh jajaran dari Pertamina dan dari ESDM, untuk terus berkomitmen bersama-sama mencegah dan memberantas aksi-aksi terkait dengan penyalahgunaan subsidi di bidang migas demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara," pungkas Danang.

Potensi Kerugian Negara yang Signifikan

Penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Data terbaru menunjukkan bahwa praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya meliputi:

  1. Penyalahgunaan BBM subsidi: sekitar Rp 516,8 miliar
  2. Penyalahgunaan elpiji subsidi: sekitar Rp 749,2 miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, total ada 672 tersangka yang ditangkap, menunjukkan skala masalah yang serius dan memerlukan penanganan komprehensif.

Dengan pendekatan TPPU, diharapkan tidak hanya pelaku yang dapat dihukum, tetapi juga aset-aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik di sektor energi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga