Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Dibuktikan di Persidangan
Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Dibuktikan di Sidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa identitas pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dibuktikan di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Rabu (4/8/2026).

Pembuktian di Persidangan

Anang menegaskan bahwa seluruh aset sitaan, termasuk emas dan uang, akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan bahwa Kejagung telah berupaya transparan dalam mengungkap perkembangan perkara, namun ada informasi yang sengaja tidak dibuka untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ungkap Anang. Pernyataan ini merespons spekulasi publik mengenai siapa sebenarnya pemilik emas batangan dan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Masih Berlanjut

Anang menambahkan bahwa Tim Penyidik 9 Kejagung masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti. Fokus pendalaman meliputi asal-usul kepemilikan emas dan uang yang disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. "Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Tim Penyidik 9 telah menjalankan seluruh proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Anang.

Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penyitaan emas 74 kg dan uang tunai dalam jumlah besar menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis. Kasus ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.

Seperti diberitakan, Tim Sembilan Kejagung telah memanggil tujuh saksi terkait kasus TPPU eks Jampidsus, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan pada akhir Juli 2026. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dan langsung melakukan penahanan.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dengan mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terkait. Masyarakat pun menanti pembuktian di persidangan untuk mengetahui siapa pemilik sah dari emas dan uang yang disita tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga