Mobil Dinas Pemkab Tuban Diduga Ganti Pelat Hitam untuk Isi Pertalite
Sebuah video yang viral di media sosial mengungkapkan dugaan praktik curang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga sengaja diganti menjadi pelat hitam. Tujuannya adalah agar kendaraan itu dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Insiden Terekam di SPBU Jalan Wahidin Sudiro Husodo
Aksi ini terekam kamera warga dan diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dalam video itu, tampak mobil dengan nomor polisi S 1814 EP sedang mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam. Padahal, berdasarkan data kendaraan yang tersedia, nomor polisi tersebut merupakan alokasi resmi untuk kendaraan dinas milik Pemkab Tuban.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk memanipulasi identitas kendaraan demi mendapatkan akses ke BBM bersubsidi, yang secara aturan hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribadi atau non-dinas. Penggunaan Pertalite oleh kendaraan dinas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran terhadap kebijakan energi pemerintah.
Respons Pemerintah dan Kepolisian
Menanggapi viralnya video ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, mengaku belum menerima laporan detail mengenai unit mana yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas, termasuk mengganti pelat nomor, adalah pelanggaran aturan yang tidak boleh dilakukan.
"Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka," ujar Budi Wiyana, seperti dilansir dari sumber berita lokal.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa secara hukum, mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki konsekuensi pidana yang serius. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk memastikan fakta-fakta yang ada.
"Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini," tegas Alaiddin. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran, dengan memprioritaskan pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan masalah ini.
Implikasi dan Dampak Sosial
Insiden ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan sumber daya publik di tingkat daerah. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi ketersediaan subsidi untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, praktik seperti ini dapat merusak citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur sipil negara.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi dan melaporkan tindakan serupa agar dapat dicegah di masa depan. Pemerintah daerah dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk pemantauan rutin di SPBU, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.